Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah sejak abad ke-11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggris, dalam Bill of Rights (1648). sejak pertengahan abad ke 19 samai saat ini, asas hukum inidilatarbelakangi oelh pemikiran individualistik-liberalistik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. asas hukum ini pun merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak. Praduga tak bersalah atau "presumption of innocence" adalah asas yang menyatakan seseorang tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan dia bersalah. asas ini sangat penting sehingga banyak negara yang memasukkannya kedalam konstitusinya. asas praduga tak bersalah dengan pengertian seperti ini telah dikenal dan diterapkan dalam sistem pemerintahan islam jauh sebelum Barat memformalisasikannya. para ulama pun dalam kitab-kitab fikih telah menggunakannya dalam menyelesaikan berbagai kasus pidana dan peradata. Bahkan asas ini telah menjadi bagian...