HUKUM MEMAKAN DAGING BUAYA
🔒 Pertanyaan :
"Afwan ustad, apa hukum memakan daging buaya?? Apakah benar buaya halal dimakan?"
🔓 Jawaban :
✍ Ustadz Saeed Al-Bandunjie :
Ada ikhtilaf di kalangan ulama.
Dari ulama almuashirin/sekarang yang membolehkan makan buaya adalah as-Syeikh Ibn al-Utsaimin dan dinukilkan as-Syeikh ibn Baaz dan Lajnah Ad-Daimah dengan dalil binatang yang hidup di air
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُم
Adapun ulama lainnya seperti as-Syafi'i, Hanabilah dan al-Hanafiyyah semuanya mengharomkan karena buaya mempunyai taring dan tidak hidup selamanya di air seperti ikan.
Pendalilannya seperti di hadits muttafaqun alaih :
عن أبي ثعلبة الخشني رضي الله عنه قال: "نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع"
Nabi Muhammad ﷺ melarang memakan seluruh binatang buas yang mempunyai taring.
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "كلُّ ذي ناب من السباع فأكْلُه حرام
Dan diriwayatkan Imam muslim dari Abi Hurairoh berkata Nabi ﷺ : seluruh yang mempunyai taring dari predator maka memakannya adalah harom.
↔ Kesimpulan :
yang rojih bagi saya pribadi sesuai ucapan jumhur. Bahwa memakan buaya hukumnya haram. Alasannya karena buaya bukan binatang yang selamanya hidup di air seperti ikan. Dia berjemur berjam-jam di darat dan bertelur di darat sementara mereka di air hanya untuk makan atau mencari mangsa.
والله أعلم
🔊🌍 Ambil faedahnya, sebarkan sebanyak-banyaknya.
Comments
Post a Comment
Sebelum Berkomentar, mohon di perhatikan !!!
1. Berkomentarlah sesuai dengan isi Artikel atau Tugas yang di bahas
2. Silahkan berikan kritik dan saran Anda
3. Mohon tidak menggunakan Anonymous dan Link aktif.