Kedudukan Hadits Rumah Yang Didalamnya Ada Anjing



حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
وَعَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ


Artinya :

“Yahya bin Sulaiman bercerita kepada kami (Bukhari), katanya dari Ibnu Wahb katanya dari Umar, dari Salim dan dari Bapaknya, katanya Malaikat Jibril berjanji pada Nabi SAW, Katanya "Kami tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya ada gambar ataupun Anjing" 





Jika kita melihat dari ketersambungan antara perawi satu dan perawi lainnya, maka bisa disimpulkan bahwa Hadits ini muttasil, dan sampai kepada Rasulullah SAW. Kualitas para perawi menurut komentar dari beberapa ulama secara keseluruhan sebenarnya bagus dan muttasil secara sanadnya, namun ada salah satu perawi yang dikomentari (Ibn Hjar Asqalani dan ibn hiban) terdapat kesalahan dan aneh, yaitu Yahya bin Sulaiman. Maka sudah jelas hadis Bukhari No 2988 tentang rumah yang didalamnya ada anjing ini adalah Hadits dhoif.

Akan tetapi, Hadits ini dikuatkan oleh HR Ahmad No 15760 karena Hadits ini memenuhi criteria kabsahan suatu Hadits, dimana Hadits dari Ahmad ini ada ketersambungan antara perawi yang satu dengan yang lainnya, begitupun hubungan antara guru dan murid, serta Haditsnya juga muttasil karena sampai ke Rasul SAW, selain itu penilaian ulama terhadap para perawinya tidak ada yang berkomentar sumbang atau negative, dengan demikian penulis dapat menarik kesimpulan akhirnya adalah Hadits Bukhari ini Hadits Hasan lhi ghairihi, Hadits yang naik derajatnya karena dikuatkan atau dibantu oleh Hadits lain yang semisal dan Hadits tersebut shahih yatu Hadits Ahmad no 15760.


Melihat dari kesimpulan akhir, bahwasanya Hadits ini dikategorikan sebagai Hadits Hasan dan bisa dijadikan Hujjah, tapi bagaimana dengan tentang Islam yang memperbolehkan memelihara Islam sedangkan Malaikat enggan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat anjing? Menurut pendapat penulis jika kita berfikir logis bahwa larangan Hadits ini bersifat berjaga-jaga atau kewaspadaan demi menghindari najis dari anjing itu sendiri, serta menghindari penyakit yang dapat menular pada manusia seperti Rabies. Selain itu, melihat dari asbabul wurud hadits ini, Malaikat hanya enggan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing, dan ketika anjing tersebut dikeluarkan barulah Malaikat masuk, dengan kata lain menurut pendapat penulis anjing tidak boleh dibawa masuk kedalam rumah sedangkan dipelihara dengan tujuan untuk menjaga rumah diperbolehkan asalkan ditempatkan diluar rumah.

Comments

Popular posts from this blog

Lagu Asahan dan Olan Tentang Cinta Tasikmalaya

Profil SMK Muhammadiyah 1 Jakarta

Coach Timo : "Indonesia Pindah ke Oceanina Saja!"