Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah sejak abad ke-11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggris, dalam Bill of Rights (1648). sejak pertengahan abad ke 19 samai saat ini, asas hukum inidilatarbelakangi oelh pemikiran individualistik-liberalistik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. asas hukum ini pun merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak.

Praduga tak bersalah atau "presumption of innocence" adalah asas yang menyatakan seseorang tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan dia bersalah. asas ini sangat penting sehingga banyak negara yang memasukkannya kedalam konstitusinya.
 
asas praduga tak bersalah dengan pengertian seperti ini telah dikenal dan diterapkan dalam sistem pemerintahan islam jauh sebelum Barat memformalisasikannya. para ulama pun dalam kitab-kitab fikih telah menggunakannya dalam menyelesaikan berbagai kasus pidana dan peradata. Bahkan asas ini telah menjadi bagian dari kaedah fikih bahwa " Hukum asasl setiap manusia bebas dari tuduhan".
 
Imam Jalaludin as-Suyuthi dalam Al Asybah wa an-Nazhair berpendapat terkait dengan kaedah ini, bahwa "Tidak diterima terkait urusan tuduhan, kesaksian satu orang selama tidak didukung oleh yang lain, atau sumpah dari pendakwa. Begitu juga perkataan yang dianggap jika tidak ada bukti yang kuat atau sumpah dari pendakwa adalah perkataan terdakwa karena ini sesuai dengan hukum asal."

al-wa'ie

Comments

Popular posts from this blog

Lagu Asahan dan Olan Tentang Cinta Tasikmalaya

Profil SMK Muhammadiyah 1 Jakarta

Coach Timo : "Indonesia Pindah ke Oceanina Saja!"